Cabuli Enam Siswinya, Guru Sekolah Dasar di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Rabu, 27 November 2019 | Dilihat: 634 kali
SERAMBITV.COM, BANDA ACEH – Lelaki yang diamankan polisi ini merupakan S, salah seorang guru kontrak dari sebuah Sekolah Dasar di Kota Banda Aceh.
S diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap enam siswi di sekolah tempat ia mengajar.
Aksi tak terpuji yang dilakukan S ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan gurunya pada orang tua mereka, yang kemudian diteruskan kepada polisi.
Ironisnya lagi, S yang kini dijadikan tersangka merupakan guru pelajaran Agama, dan merupakan ayah dari dua orang anak.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan, tersangka melarikan diri dan ditangkap di kawasan Padang Tijie, Kabupaten Pidie.
Kepada polisi S mengakui perbuatannya. Tindakan itu bahkan dilakukannya saat jam pelajaran berlangsung, selama kurun waktu dua bulan terakhir.
Atas perbuatannya ini, S dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.