Ayah dan Anak Tiri Ditangkap Polisi di Aceh Barat Karena Terlibat Judi Online
Kamis, 19 September 2019 | Dilihat: 98 kali
SERAMBITV.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat menangkap dua warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan karena terlibat kasus judi online.
Kedua pelaku adalah D dan R, yang tak lain berstatus ayah dan anak tiri.
Pada konfrensi pers Kamis (19/9/2019) siang, polisi menyebut penangkapan berlangsung di rumah tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Praktik judi online dilakukan tersangka menggunakan falisitas smartphone sementara barang bukti yang disita berupa 4 buah Hp, uang, slip transfer, hingga buku tafsir mimpi.
Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.