Eksekusi Cambuk Terhadap 23 Terpidana Maisir, Ikhtilat hingga Pemerkosaan. Satu Diantaranya Tumbang
Jumat, 19 Juli 2019 | Dilihat: 146 kali
SERAMBITV.COM, BLANGPIDIE – Jusbar, terpidana dengan vonis 25 cambukan tumbang saat algojo baru menganyukan 4 sabetan rotan ke punggungnya.
Terpidana dengan pelanggaran ikhtilat ini bahkan harus dirawat tim medis dan baru melanjutkan hukumannya setelah ibadah shalat Jumat (19/07/2019).
Berlangsung di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas III Blangpidie, Aceh Barat Daya, pihak kejari setempat menggelar eksekusi cambuk bagi 23 terpidana, dengan periode perkara tahun 2017 hingga saat ini.
Mereka adalah tervonis dari 12 perkara, mulai dari maisir, ikhtilat, zina, mesum, pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
17 terpidana merupakan laki-laki dan 6 lainnya perempuan dengan vonis terendah 2 cambukan dan terbanyak 177 cambukan.