Kejati Aceh Sita Miliaran Rupiah Uang Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang

Kamis, 18 Juli 2019 | Dilihat: 350 kali

SERAMBITV.COM, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang sebanyak Rp 36 miliar lebih dari PT Perikanan Nusantara (Perinus) sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang pada tahun 2017.

Uang dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29 bal, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 bal, dan recehan sejumlah Rp 10.875.000 itu disita dalam bentuk tunai.

Setelah disita, uang ini dititipkan ke rekening penampungan pada Bank BRI Cabang Banda Aceh dan akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain menyita uang, sebelumnya penyidik juga telah menyita keramba yang tak fungsional dan kapal operasional (work boat dan feed barge) terkait proyek itu.

Narator: Ardiansyah
Editor: Hari Mahardhika