Polres Nagan Raya Tangkap Dukun Cabul, Korban Hamil 6 Bulan. Begini Pembelaan Tersangka

Kamis, 31 Januari 2019 | Dilihat: 1,998 kali

SERAMBITV.COM, SUKA MAKMUE – Kepolisian di Nagan Raya mengamankan Irawan, warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka yang dikenal masyarakat sebagai dukun, dilaporkan atas tuduhan menghamili salah seorang pasiennya.

Menurut laporan korban, tersangka mencabulinya hingga kini hamil dengan usia kandungan enam bulan. Perbuatan pria berusia 60 tahun itu disebut korban terjadi sejak Juli 2018.

Adapun pertemuan korban dan tersangka terjadi saat korban mendatangi tempat terangka yang dikenal sebagai dukun, meminta bantu dicarikan jodoh.

Tersangka terancam Qanun Jinayah dengan anacaman hukuman 125 cambukan dan penjara paling singkat 125 bulan atau paling lama 175 bulan.

Narator: Reza Munawir
Editor: Reza Munawir