Eksekusi Cambuk Terpidana Khamar di Kabupaten Aceh Jaya, Penegak Hukum Bantah Tebang Pilih
Kamis, 24 Januari 2019 | Dilihat: 287 kali
SERAMBITV.COM, CALANG – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (23/01/2019) melakukan eksekusi cambuk terhadap Rusli, terpidana dalam kasus khamar.
Proses cambuk berlangsung di halaman masjid Jabal Rahmah, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Terpidana dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 15 kali cambukan, dipotong masa tahanan sebanyak 3 kali.
Meski tak melawan, keluarga terpidana memprotes hukuman ini dan menilai apa yang diterima terpidana adalah tindakan yang tidak adil.
VIDEO Keluarga Terpidana Protes Eksekusi Cambuk, Sebut Proses Hukum Tidak Adil