Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Kamis, 17 Januari 2019 | Dilihat: 1,394 kali
SERAMBITV.COM, KUTACANE – Nasib malang menimpa, Mawar (13) bukanlah nama yang sebenarnya. Ia telah hamil akibat kelakuan ayah kandungnya sendiri yang berinisial SK, Warga Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, Kamis (17/1/2019).
Mawar yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu telah mengandung anak dari ayah kandungnya hingga kehamilan tujuh bulan.
Terkuaknya kelakuan yang tidak senonoh itu ketika perut korban terlihat besar dan mencurigakan, lalu sang ibu kandung bertanya dan korbanpun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Lalu, suasanapun berubah dan menimbulkan kemarahan dari istri tersangka sehingga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Agara pada 12 Januari 2019 yang lalu.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Har Deny Yanto Eko Saputro didampingi Kasat Reskrim, Iptu Kabri, kepada SerambiTV, Kamis (17/1) mengatakan, pihaknya telah menangkap SK (35), pelaku pemerkosa anak kandungnya sendiri, Warga Kecamatan Darul Hasanah.
Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa korban telah dua kali dipaksanya untuk melayani nafsu bejatnya selayaknya suami istri hingga anak kandungnya itu sampai hamil tujuh bulan.
Pemerkosaan yang pertama dilakukan ayah kandung korban di daerah semak-semak dekat Sungai di desa setempat dan yang kedua kalinya saat korban hendak mengambil nasi untuk nenek korban, lalu tersangka menarik tangan korban dan memaksa berhubungan intim di dapur rumah tersebut.
Menurut Kapolres Agara, saat ini kondisi bayi dalam kandungan korban sudah sempurna perkembangan janinnya dan ini tidak mungkin bisa dilakukan aborsi atau digugurkan.
Atas perlakuan bejatnya itu, tersangka diancam undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan dijerat hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara,”Ujar AKBP Har Deny.