80 Hektare Lahan Bendungan Keureutoe Belum Dibayar, Pemblokiran Dana Bukan oleh Jaksa

Kamis, 13 Desember 2018 | Dilihat: 198 kali

SERAMBITV.COM, BANDA ACEH – Empat tahun sejak dilakukan peletakan batu pertama oleh Presiden Jokowi, pembebasan lahan bendungan Keureutoe, di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, ternyata belum semuanya tuntas.

Informasi ini terungkap dalam pertemuan silaturrahmi antara rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam bersama karyawan Aceh Media Grafika, yang dipimpin pemimpin umum Serambi Indonesia Sjamsul Kahar.

Menurut data, masih ada 80 hektare lagi lahan yang belum dibayar kepada pemiliknya.

Kondisi ini dikarenakan dananya diblokir oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten setempat, dengan alasan lahan tersebut masih ada masalah.

Informasi ini disampaikan karena sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemblokiran dana dilakukan jaksa.

Irdam sendiri dilantik 12 Oktober lalu menjadi Kajati Aceh. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Narator: Reza Munawir
Editor: Reza Munawir