Polisi Musnahkan Ribuan Botol Obat Demam Ilegal
Rabu, 5 Oktober 2016 | Dilihat: 673 kali
SERAMBITV.COM, LHOKSEUMAWE – Personil kepolsiian yang disaksikan jaksa dan perwakilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (5/10/2016) memusnahkan 2.472 botol minyak gosok kepala hijau, produksi Usaha Dagang (UD) Nurhayati.
Pemusnahan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Minyak yang sering dioleskan ke tubuh anak yang sedang demam itu sebelumnya disita karena tidak memiliki izin edar dari BBPOM.
Dalam perkara ini, polisi juga menangkap produsen yang sekaligus pengedar berinisial S, dan kini menunggu proses hukum lanjutan.