Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Rabu, 31 Agustus 2016 | Dilihat: 97 kali
SERAMBITV.COM, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi.
Untuk kasus ini, penegak hukum mengamankan Junaidi dan beberapa lainnya. Mereka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kuala Simpang kualan juga memusnahkan sejumlah alat pembuat sabu yang disita di Kecamatan Seruway oleh pihak BNN beberapa tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Amir Syarifuddin mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan terkumpul sejak awal tahun.