Terpidana Cambuk Mengamuk

Sabtu, 13 Pebruari 2016 | Dilihat: 1,555 kali

SERAMBINEWSTV.COM, MEULABOH – Dua orang terpidana hukuman cambuk yang terlibat kasus maisir (judi), Jumat (12/2/2016) sore mengamuk saat pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat.

Mereka yang mengamuk itu diantaranya Risman dan Yulizar.

Kedua terpidana mengamuk karena eksekutor yang melaksanakan hukuman cambuk karena jumlah cambuk yang dialami tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.

Sesuai putusan pengadilan di Mahkamah Syariah Meulaboh, hukuman yang ia terima sebanyak lima kali cambuk. Namun dalam pelaksanaan sang eksekutor justru lebih mencambuk sebanyak satu kali.

Sedangkan Yulizar mengaku pelaksanaan cambuk yang dilaksanakan tersebut dinilai tidak adil. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil dan hanya berlaku bagi masyarakat miskin, serta bagi kalangan orang kaya justru tidak berlaku.

Akibatnya, pelaksanaan uqubat cambuk yang disaksikan ribuan warga tersebut sempat terhenti beberapa saat. Namun setelah situasi reda pelaksanaan eksekusi itu langsung dilanjutkan kembali dengan total jumlah terpidana cambuk yang dieksekusi sebanyak 36 orang dari total seharusnya 38 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Ahmad Sahruddin SH MH kepada wartawan mengaku akan mempelajari kembali keluhan yang disampaikan terpidana.

“Akan kita evaluasi, namun secara keseluruhan proses eksekusi hukuman cambuk ini berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun,” kata Ahmad Sahruddin didampingi Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah kepada sejumlah awak media.

Narator:
Editor: Hari Mahardhika