Empat Terdakwa Kasus Sabu 78,1 Kg Divonis Mati

Senin, 21 Desember 2015 | Dilihat: 2,654 kali

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus sabu-sabu 78,1 kilogram, Senin (21/12/2015).

Keempat terdakwa itu adalah Abdullah, Hamdani, Hasan Basri dan Samsul Bahri.

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika.

Dalam sidang pamungkas ini, terdakwa hanya didampingi satu pengacaranya, Syafi’i Saragih. Atas putusan itu, kuasa hukum menyatakan banding.

Proses persidangan sendiri mendapat pengawalan sangat ketat dari pihak kepolisian Banda Aceh.

Penjagaan dilakukan mulai dari gerbang hingga ke area ruang sidang.

Narator:
Editor: Reza Munawir