BBPOM Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 688 Juta
Jumat, 4 Desember 2015 | Dilihat: 164 kali
SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banda Aceh, Jumat (4/12/2015) memusnahkan barang sitaan sepanjang tahun 2013-2015.
Barang itu diantaranya adalah obat-obatan, makanan dan kosmetik ilegal dengan nilai Rp 688 juta lebih.
Menurut Kepala BBPOM Banda Aceh, Sjamsuliani, selain pemusnahan seara simbolis, petugasnya akan memusnahkan secara keseluruhan barang sitaan ini di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh.