Aksi Penolakan Revisi UU-KPK di Aceh

Kamis, 8 Oktober 2015 | Dilihat: 151 kali

SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Rencana untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat protes dari masyakarat. di Aceh, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan KORUPSI (GaLAK), menggelar aksi di Simpang Lima Banda Aceh.

Massa GaLAK menyebut rencana itu sebagai salah satu upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di tanah air. Revisi uu-kpk juga dinilai sebagai adalah bentuk kepanikan anggota dewan dengan tindakan kpk yang kerab menangkap koruptor.

Sebaliknya, DPR didesak lebih memfokuskan diri untuk mempersiapkan UU KUHAP. Undang-undnag ini dinilai lebih subtansi untuk kepetingan hukum Indonesia.

Revisi UU KPK disebut masuk ke dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah. Pada pertengahan Juni 2015, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi mengusulkan RUU KPK dimasukkan dalam Prolegnas 2015.

Dalam rapat pleno Baleg Selasa lalu, Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono menyebut bahwa DPR hingga kini belum menerima usulan draft RUU KPK dari pemerintah. Sehingga, ada sejumlah anggota dewan dari enam fraksi yang akhirnya mengusulkan agar pembahasan revisi itu menjadi usul inisiatif DPR.

Narator:
Editor: Reza Munawir