6 Pencuri Komputer Ditangkap Polisi
Selasa, 22 September 2015 | Dilihat: 558 kali
SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Kepolisian Sektor Luengbata, Banda Aceh menangkap lima tersangka pembobol warung internet (warnet). Polisi menyita 20 unit monitor, 5 CPU, printer, laptop dan telepon seluler.
Dua diantaranya terlibat sebagai penadah yang telah membeli sebagian barang tersebut, sementar seorang lainnya masih buron.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli menyebut kawanan ini melakukan aksi di jalan unmuha luengbata. Kasus ini terjadi pada awal Agustus lalu setelah dilaporkan pemilik warnet.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 dan pasal 480 tentang pencurian dan penadah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.