GeRAK Laporkan Muhammad Nazar ke KPK
Rabu, 15 April 2015 | Dilihat: 2,534 kali
SERAMBIONTV, BANDA ACEH – LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, bersiap melaporkan dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012, Muhammad Nazar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhammad Nazar diduga memberikan bantuan fiktif dari pos Dana Kerja Gubernur (DKG) tahun 2009-2010. Selama dua tahun itu, Muhammad Nazar mendapatkan dana DKG sekitar 55 Miliyar lebih. Pihak GeRAK Aceh menduga 60 persen dari total jumlah itu tidak direalisasikan semestinya atau fiktif.
Dalam konfrensi pers Rabu (15/4/2015) siang di sekretariat bersama wartawan di Banda Aceh, GeRAK mengklaim sudah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kasus korupsi ini.
“Kami melakukan pemeriksaan selama lima bulan dan memiliki pernyataan sikap dari sejumlah masyarakat, yang menyatakan tidak pernah menerima dana itu padahal dalam pelaporan disebutkan.” Tegas Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh.
Selain mantan wakil Gubernur Muhammad Nazar, GeRAK Aceh juga menyebut beberapa nama ajudan Muhammad Nazar dan PNS yang juga membantu dugaan tindak pindana korupsi ini. Laporan ini akan dikirimkan GeRAK Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini.