Ketua Gafatar Aceh Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 7 April 2015 | Dilihat: 999 kali

SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Abdul Fatah, Terancam 5 tahun penjara. Sidang perdana terhadapnya dalam sidang perdana kasus penistaan agama, berlangsung di Pengdailan Negeri Banda Aceh, Selasa (7/4/2015).

Selain Fatah, pengadilan juga menyidangkan 4 terdakwa lainnya dalam kasus ini. Satu diantara terdakwa adalah wanita. Terdakwa fatah sendiri sudah menujuk kuasa hukum dari LBH Jakarta, namun yang bersangkutan tak tampak didalam ruang sidang.

Kuasa hukum Fatah diektahui berada di area pengdilan negeri Banda Aceh, namun tak diketahui pasti penyebab hingga kemudian ia tak hadir ke dalam ruang persidangan.

Sidang yang terbuka untuk umum ini menarik kehadiran banyak pengunjung dari berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, puluhan diantara pengunjung sidang juga menggelar unjukrasa di halaman depan pengadilan negeri Banda Aceh, meminta terdakwa dihukum berat.

Narator:
Editor: Reza Munawir