Berita » Kriminal

  • Polisi Tangkap Dua Tersangka Sindikat Pembongkar Toko

    Kasus terakhir yang diduga dilakukan para tersangka adalah pembobolan toko di jalan Singgah Mata, Meulaboh. Polisi sendiri sejauh ini masih mengejar tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam sindikat ini.

  • Pengedar Sabu di Nagan, Ditangkap

    Pria yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu berhasil ditangkap polisi tepat di depan pintu rumahnya pada Senin (5/6/2017) malam jelang dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

  • Penyidik Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Anak Pejabat Abdya

    Rekontruksi yang dimulai sekira pukul 08.30 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

  • DPO Komplotan Bersenpi Ditangkap Polisi di Aceh Barat

    Ansari berhasil ditangkap petugas gabungan saat akan kembali ke rumahnya. Mengetahui ia akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri sehingga akhirnya berhasil dilumpuhkan polisi dengan melepaskan beberapa tembakan di bagian kaki kirinya.

  • Pembunuh Anak Pejabat Abdya Terancam Penjara Seumur Hidup

    Kejadian pembunuhan ini mengemparkan masyarakat Abdya, tak heran sejumlah masyarakat menginginkan pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Alhasil, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil ditangkap.

  • Penikam Armen Desky Ditangkap

    Menurut Kapolres, selama ini kedua pelaku ditetapkan sebagai DPO yang telah melarikan diri selama 33 hari di Tanah Karo, Dairi dan Nagan Raya dan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Agara bersama Polres Nagan Raya di sebuah rumah di Desa Alur Rambut, Kecamatan Darul Makmur. Akibat aksi ini, Kedua tersangka diancam 7 tahun penjara.

  • Ini Pengakuan Pemerkosa Dalam Bus Jumbo

    Pemerkosaan tersebut dilakukan dalam bus jumbo setelah tersangka dibantu istrinya, Junita Boru Sitepu (45) merayu dan menggeranyang korban, usai tersangka menurunkan penumpang bus jumbo di pinggir jalan nasional Medan- B Aceh di depan dusun tempat tersangka tinggal. Kamis (20/4/2017)

  • Otak Serta Eksekutor Penggranatan Divonis Hukum Seumur Hidup

    Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan lima pasal berlapis. Diantaranya tentang dakwaan terhadap orang yang telah merampas nyawa orang lain, kemudian tentang pemilikan senjata dan pemilikan bahan peledak, dan juga tentang perlindungan anak.

  • Warga Pidie‎ Serahkan AK-56‎ ‎‎Setelah Pilkada

    Pihak polisi menegaskan, bahwa senjata itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada, namun senjata tersebut merupakan peninggalan masa konflik Aceh.

  • Mantan Kombatan GAM, Gagalkan Pelarian Napi

    Kelima narapidana yang berupaya melarikan diri dan telah diamankan kembali yakni Sofyan bin Yakub (kasus ganja), Masudin bin M Nur (kasus sabu), Ridwan bin Abubakar (kasus asusila), Arif bin Abdullah Amat (kasus asusila) dan M Jakfar bin A Wahab (kasus ganja).