Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Ulee Madon Aceh Utara Divonis Mati

Jumat, 13 Desember 2019 | Dilihat: 493 kali

SERAMBITV.COM, LHOKSUKON – Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40) mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Aidil merupakan terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anak tirinya, di Ulee Madon, Aceh Utara.

Vonis itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, T Latiful didampingi dua hakim anggota Bob Rosman dan Maimunsyah, Senin (9/12/2019) sore.

Majelis hakim menyebut terdakwa dengan terencana melakukan perbuatannya.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah dengan sadar membunuh anak-anak, yang seharusnya sebagai orang tua, terdakwa memberikan perlindungan dan pemenuhan haknya.

Narator: Ilham
Editor: Reza Munawir