Burong, Kabur dari LP di Banda Aceh Hingga Ditangkap Kembali Karena Mengulangi Aksinya Mencuri di Rumah Orang
Selasa, 19 November 2019 | Dilihat: 224 kali
SERAMBITV.COM, LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial R alias Burong (28), penduduk Kuta Makmur, Aceh Utara.
Penangkapan Burong dilakukan terkait dugaan kasus pencurian.
Namun, dalam pemeriksaan kemudian terungkap, Burong juga merupakan napi LP Lambaro, yang kabur setahun lalu.
Pada kasus sebelumnya, Burong adalah napi dengan vonis delapan tahun penjara, juga terkait pencurian.
Ia bahkan baru setahun menjalani hukumannya hingga akhirnya melarikan diri dari LP.
Sementara untuk kasus terbaru, polisi memang menargetkan Burong menyusul beberapa laporan pencurian yang disampaikan masyarakat.
Ia setidaknya beraksi di Binjee, Kecamatan Nisam, kemudian di Desa Seunubok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat.
Dalam aksinya, Burong menyelinap masuk ke rumah korban, dan berhasil membawa kabur sepeda motor, smartphone hingga uang tunai.