Anak Pembunuh Ayah Kandung di Nagan Raya Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 19 November 2019 | Dilihat: 71 kali
SERAMBITV.COM, SUKA MAKMUE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Denis, Senin (18/11/2019).
Denis Divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap M Yusuf, yang juga merupakan ayah kandungnya.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.
Sidang dipimpin ketua majelis Arizal Anwar SH dan dua hakim anggota, Rosnainah SH serta Edo Juniansyah SH, menyatakan terdakwa Denis terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan hakim sehingga kasus itu langsung berkekuatan hukum tetap.