Tiga Anak Asal Lhokseumawe Jadi Tersangka Pemerasan

Kamis, 14 November 2019 | Dilihat: 164 kali

SERAMBITV.COM, LHOKSEUMAWE – Tiga anak berusai 16 tahun ditangkap Satreskrim Polres Lhokseumawe, dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap warga.

Hasil penyelidikan awal, dalam dua bulan terakhir, mereka diduga sudah tiga kali beraksi, yakni di Desa Paya Punteut, dan di dekat SPBU Desa Uteuenkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Petugas memproses ketiga anak dibawah umur ini dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang diancam penjara paling lama sembilan tahun.

Narator: ilham
Editor: Hari Mahardhika