Didakwa Membunuh Ayah Kandung, Denis Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 11 November 2019 | Dilihat: 58 kali

SERAMBITV.COM, SUKA MAKMUE – Jaksa Penuntut Umum Kejari Nagan Raya menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Denis, Senin (11/11/2019).

Denis didakwa membunuh M Yusuf, yang tak lain merupakan ayah kandungnya. Oleh jaksa penuntut, Rahmad Ridha, Denis disebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan.

Atas tuntutan itu, Denis meminta hakim meringankan hukuman atas dirinya.

Sementara itu, Ketua Majelis hakim Arizal Anwar SH dan dua hakim anggota, Rosnainah SH serta Edo Juniansyah SH, memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim.

Narator: Ilham
Editor: Reza Munawir