Tersangka Pelecehan Santri di Pesantren AN Dijerat Hukum Jinayat. 90 Kali Cambuk, Denda 900 Gram Emas atau Penjara 90 Bulan

Kamis, 11 Juli 2019 | Dilihat: 1,609 kali

SERAMBITV.COM, LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resort Lhokseumawe mengamankan AI dan MY, pimpinan dan guru di pesantren AN, atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya. Polisi menyebut keduanya berusia 45 tahun dan 26 tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, dalam konfrensi pers, Kamis (11/7/2019), menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang wali murid korban pelecehan.

Dari serangkaian pengembangan dan pemeriksaan saksi, sejauh ini polisi mengindakasi ada sekitar 15 santri yang diduga menjadi korban, dan menahan kedua tersangka.

Kapolres menyebut pemeriksaan masih akan berlanjut termasuk pada sebagian korban yang sejauh ini belum semuanya dilakukan.

Para wali murid yang merasa anaknya menjadi korban juga dihimbau melaporkanya ke polisi.

Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua tersangka dengan Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Narator: Reza Munawir
Editor: Reza Munawir