Polisi Musnahkan Ganja yang Akan Dipasarkan ke Medan
Senin, 15 Januari 2018 | Dilihat: 114 kali
SERAMBITV.COM, KUALA SIMPANG – Polres Aceh Tamiang, Senin (15/01/2018) memusnahkan 90 kilogram ganja kering yang diamankan pada Oktober tahun lalu.
Bersama barang bukti ini, polisi juga mengamankan dua tersangka. ganja ini dibawa pelaku dari Pinding, Kabupaten Gayo Lues.
Menurut rencana, ganja ini akan dipasarkan ke Kota Medan, Sumatera Utara.