T Ismuhadi Klarifikasi Soal Penangkapan Dirinya oleh BNN
Senin, 13 Maret 2017 | Dilihat: 300 kali
SERAMBITV.COM, BANDA ACEH – Mantan narapidana politik (napol) asal Aceh, T Ismuhadi Jafar (47) resmi bebas dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat pada 7 Maret 2017 setelah divonis tujuh bulan penjara atas kasus sabu-sabu.
Senin (13/3/2017), Ismuhadi mengklarifikasi soal keterlibatan dan penangkapan dirinya oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, 4 Agustus 2016 terkait kasus itu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Aceh, Banda Aceh, T Ismuhadi bersama tiga kuasa hukumnya, mengaku dirinya tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Karena yang menjadi sasaran penangkapan bukanlah dirinya.
Saat disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia dijerat dengan Pasal 131 Undang-Undang Anti Narkotika No 35 Tahun 2009.
Menurut asumsi jaksa bahwa Ismuhadi mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, akan tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Ismuhadi mengatakan, meskipun penangkapan dan pembebasan dirinya sebelum pilkada, tapi kasus itu tidak ada kaitannya dengan politik.