Sidang Penembakan dengan AK-56 di Pidie Ditunda
Senin, 13 Maret 2017 | Dilihat: 462 kali
SERAMBITV.COM, SIGLI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, menunda sidang lanjutan penembakan terhadap Ibrahim bin Abu (48) warga Gampong Cot Cantek, Kecamatan Sakti, Pidie di pengadilan tersebut, Senin (13/3/2017) sekira pukul 11.00 WIB. Dalam insiden penembakan itu, Ibrahim selamat dari terjangan timah panas jenis AK-56.
Sidang pamungkas itu ditunda, menyusul salah satu hakim anggota bernama Samsul Maidi SH, mengambil masa cuti. Penundaan masa sidang selama dua minggu yang rencana akan dilanjutkan kembali, Rabu (29/3/2017).
Agenda sidang pamungkas tersebut untuk membacakan materi putusan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat penembakan terhadap Ibrahim berprofesi sebagai petani di Desa Cot Cantek.
Keempat terdakwa yang divonis majelis hakim itu masing-masing bernama Muhammad bin Hasballah (32) warga Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Zakaria alias Apa Karya Bin Abdulwahab (42) warga Cot Cantek, Kecamatan Sakti.
Berikutnya, Abdul Manaf bin Usman (41) warga Mainu Tengah, Kecamatan Dolok, Sumatera Utara dan Ruslan bin Usman (49) warga Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu.
Humas Pengadilan Negeri Sigli, Yusmadi, mengatakan, penundaan sidang tersebut karena majelis hakim tidak lengkap. Yakni, Samsul Maidi anggota majelis hakim mengambil masa cuti.