Nova Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 9 Maret 2017 | Dilihat: 1,926 kali
SERAMBITV.COM, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut terdakwa kasus investasi bodong, Nova Mastura (25) selama empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang lanjutan, Selasa (14/3). Setelah sidang, terdakwa Nova Mastura langsung dibawa kembali ke Rutan Perempuan dan Anak di Lhoknga, Aceh Besar, tempat terdakwa ditahan selama proses persidangan.