Pasien Gangguan Jiwa Dilepas Dari Pasung
Kamis, 8 September 2016 | Dilihat: 672 kali
SERAMBITV.COM, SIGLI – Dinas Kesehatan Aceh dan Dinas Kesehatan Pidie membebaskan Nurdin A Jalil (45) tercatat sebagai pasien gangguan jiwa asal Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Kamis (8/9), sekitar pukul 11.00 WIB.
Nurdin telah dua tahun dikurung dalam ruang berukuran 2×3 yang dibangun di sudut depan rumahnya. Saat dibebaskan dari pasungan, Nurdin harus diberikan pil penenang karena Nurdin sering mengamuk.
Selanjutnya pasien akan dirawat di Rumah Sakit Umum Tgk Chik Di Tiro Sigli, dikarenakan kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan dengan kaki yang membengkak akibat diikat tali oleh dirinya sendiri.