Lima Terpidana Jalani Hukuman Cambuk

Selasa, 31 Mei 2016 | Dilihat: 402 kali

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (31/05/2016) kembali melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana Maisir dan satu terpidana Khamar.

Eksekusi cambuk yang dilakukan di halaman Masjid Desa Lamgugob ini ikut disaksikan ratusan masyarakat.

Dari kelima terhukum, terpidana khamar, Acong, mendapat hukuman 38 kali cambukan, sementara empat lainnya, yakni M Nasir, Zahri, Syahputra dan Riski masing-masing empat kali cambuk.

Jumlah cambukan untuk semua terpidana ini sebelumnya sudah mendapat potongan setelah dikurangi masa tahanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi mengklaim bahwa eksekusi cambuk ini sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melanggar Syariat Islam.

Narator: Reza Munawir
Editor: Reza Munawir