Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh

Rabu, 11 Mei 2016 | Dilihat: 506 kali

  1. Sekilas Tentang Kaukus

Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh adalah wadah pertemuan periodik (triwulan) para anggota parlemen Aceh lintas fraksi dan komisi bersama berbagai pemangku kepentingan dari semua sektor pembangunan di Aceh.

 

Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan  hidup,  sosial,  dan  ekonomi  ke  dalam strategi  pembangunan  untuk  menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. (Pasal 1 Point 3 – UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

 

Selain itu konsep pembangunan berkelanjutan juga telah di amanatkan  oleh UUD 45 yang tertuang dalam pasal Pasal 33 ayat (4) dan juga mandat  dari Undang-Undang PemerintahAceh (UUPA) No 11. Tahun 2006  yang secara jelas telah menempatkan visi keberlanjutan, khususnya pada pasal – pasal didalam BAB XX.  Amanat  konstitusi  yang  kuat  tersebut  membuat  konsep  ini  menjadi  strategis  untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan Aceh demi kesejahteraan rakyat yang hikiki.

 

  1. Kilas Balik Terbentuknya Kaukus

Selama lebih kurang 3 abad, Aceh telah mengalami konflik disusul oleh berbagai bencana besar Tsunami hingga banjir dan kekeringan yang walaupun dalam skala kecil namun hampir setiap tahun terjadi. Di tahun 2005 Bank Dunia menghitung bahwa kerusakan infrastruktur dan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Tsunami di Aceh mencapai 5 milyar dollar. Kejadian besar ini tentunya telah merubah tatanan ekonomi, sosial dan politik Aceh dan berkontribusi dalam menghambat proses pembangunan di Aceh.

 

Untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunannya ini, Aceh membutuhkan upaya sadar dan terencana, memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan.

 

Untuk itu diperlukan keterlibatan anggota legislative terhadap permasalah pembangunan di Aceh, Hampir semua kebijakan publik yang dihasilkan saat ini harus mendapatkan persetujuan dan pertimbangan dewan terlebih dahulu. namun, hingga saat ini peran yang sangat penting ini sering dinomor duakan dan kurang diperhatikan oleh banyak  pihak. Ini dibuktikan dari hasil survey yang dilakukan Aceh Climate Change Initiative (ACCI) – Universitas Syiah Kuala di tahun 2014, bahwa parlemen Aceh termasuk kelompok yang ditinggalkan dalam komunikasi publik oleh berbagai organisasi masyarakat sipil.

 

Oleh karena itu, Aceh Climate Change Initiative (ACCI) – Unsyiah memilih peran untuk menutup jurang komunikasi antar kompenen masyarakat sipil dengan pihak legislative tersebut dengan mengagas terbentuknya kaukus  pembangunan berkelanjutan di parlemen Aceh sebagai istrumennya. Untuk mewujudkan kaukus,  sejak sebelum pemilu legislative tahun 2014  ACCI – Unsyiah telah membangun komunikasi dengan partai politik baik lokal maupun nasional, selanjutnya secara intensif komunikasi ini juga dilakukan dengan para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019 pada tanggal 21 Januari 2015 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

 

Pasca pertemuan dengan pimpinan tersebut, pada tanggal 13 April 2015 di kantor ACCI-Unsyiah dibahas mekanisme dan cara kerja kaukus  dihadiri oleh  beberapa unsure pimpinan dan beberapa perwakilan anggota DPRA diantaranya Bapak Teuku Irwan Djohan, Bapak Kautsar M.Yus, Bapak H. Muhammad Amru, Bapak Ramadhana Lubis, Bapak Bardan Sahidi, Bapak Sulaiman Ary, Bapak Darmawan,  Bapak H.Jamidin Hamdani, Bapak Abdurahman Ahmad, Ibu Hj.Fatimah, Ibu Kartini Ibrahim , dan juga dari pihak akademisi bapak Mawardi Ismail, dari hasil pertemuan tersebut para inisiator menyepakati terbentuknya 5 (Orang) Tim Inti Kaukus yang beranggotakan Teuku Irwan  Djohan,  Kautsar,  Ramadhana  Lubis, H.Muhammad Amru, dan   Bardan  Sahidi,  Mantan Politisi senior yang sekaligus ahli hukum tata Negara – Unsyiah, Mawardi Ismail diminta menjadi penasehat kaukus.

 

Pemilihan Chairman kaukus dilakukan pada tanggal 29 April 2015, para Inisiator secara aklamasi meminta bapak Teuku  Irwan Djohan untuk menjabat sebagai Chairman kaukus periode yang pertama, untuk masa jabatannya sendiri Teuku Irwan Djohan mengusulkan masa jabatannya hanya 6 bulan. Namun dengan mempertimbangkan terlalu cepat untuk sebuah kepengurusan, maka disepakati masa  jabatan sebagai Chairman kaukus selama  1 (satu) tahun dan pemilihan Chairman baru kaukus akan dipilih kembali dari para anggota kaukus yang lain.

 

Peluncuran Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh diluncurkan pada tanggal 15 Juni 2015 di Hotel Hermes Banda Aceh. Prof Emil Salim sebagai Keynote Speacker bersama para inisiator turut mendatangani deklarasi solidaritas lintas generasi yang menandai diluncurkanya kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh

 

  1. Agenda Kaukus

Inisiator Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh telah menyepakati beberapa topic utama yang akan di bicarakan didalam kegiatan kaukus diantaranya :

 

Pertemuan Tema
Pertemuan 1 Manajemen Resiko Bencana Alam
Pertemuan 2 Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Mitigasi Konflik Satwa Liar
Pertemuan 3 Kedaulatan dan Ketahanan Pangan
Pertemuan 4 Energi bersih-terbarukan dan Infrastruktur Ramah Lingkungan
Pertemuan 5 Pelestarian  Sumber Daya Kelautan dan Maritim
   

 

Pertemuan Kaukus dilakukan setiap 3 bulan dan diselingi pertemuan-pertemuan tematik sesuai dengan dinamika dan kebutuhan. Kaukus juga mengagendakan kunjungan lapangan bersama para pemangku kepentingan lainnya.

Contact persons :  Aceh CIimate Change Initiative – A.C.E.H Program

Hp:  082165350055/  Email :  office@acci-acehprogram.org

 

Narator:
Editor: Reza Munawir