Kasus Ilegal Logging, Polisi Amankan Belasan Orang

Jumat, 22 April 2016 | Dilihat: 354 kali

SERAMBINEWSTV.COM, IDI RAYEUK– Kepolisian di Aceh Timur mengamankan 14 warga, yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging. Mereka diamankan dari sebuah desa di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Rabu (20/4/2016) lalu.

Dilokasi penangkapan polisi juga mengamankan 60 ton kayu jenis merbau. Kayu-kayu ini dibuat berbentuk papan yang diturunkan pelaku ke Aceh Tamiang melalui jalur sungai Simpang Jernih.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman mengatakan, dalam pemeriksaan, satu diantaranya tidak terbukti terlibat. Pihaknya juga mengamankan orang yang diduga menjadi pemodal tindakan ilegal logging tersebut.

Terkait kasus ini, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Narator: Reza Munawir
Editor: Reza Munawir