Puluhan Rekening Penunggak Pajak Diblokir
Kamis, 7 April 2016 | Dilihat: 365 kali
SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh mulai melakukan pemblokiran rekening bank terhadap wajib pajak yang menunggak.
Total saldo di rekening bank yang di blokir mencapai Rp 33 miliar lebih. Pemblokiran dilakukan serentak di seluruh wilayah tugas Kantor Pelayan Pajak di seluruh Aceh terhadap 34 penunggak.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, penunggak pajak yang rekeningnya diblokir ini sudah melalui semua tahapan hukum dan penagihan aktif.
Data DJP Aceh juga menyebutkan, dari total rekening yang diblokir, belasan diantaranya adalah bidang usaha perdagangan, koperasi hingga wajib pajak perorangan.