Terlibat Narkoba, Pengungsi Rohingya Diseret ke Pengadilan

Rabu, 30 Maret 2016 | Dilihat: 213 kali

SERAMBINEWSTV.COM, LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (29/3/2016) menggelar sidang perdana kasus narkotika jenis ganja.

Kasus itu menyeret Abdurrahman Fauzul Kholim, pengungsi Rohingya yang selama ini menetap di Shelter Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Proses persidangan sendiri Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua penerjemah dari organisasi internasional.

Sidang ini mengagendakan pembacaan materi dakwaan, yang dipimpin Abdul Wahab dan hakim anggota Maimunsyah serta T Almadyah.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 111 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga memaparkan tentang proses penemuan ganja oleh warga pada 15 Desember 2015 di kamar shelter, tempat terdakwa ditampung sebagai pengungsi Rohingya.

Narator: Reza Munawir
Editor: Reza Munawir