Hakim Tolak Praperadilan Terhadap Polres Aceh Barat
Senin, 21 Maret 2016 | Dilihat: 301 kali
SERAMBINEWSTV.COM, MEULABOH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Agus Dianto (32), tersangka kasus dugaan penggelapan dengan termohon Polres Aceh Barat.
Hakim meminta kasus yang sedang diusut tersebut supaya diteruskan oleh termohon hingga ke pengadilan.
Penjelasan ini tertuang dalam sidang putusan praperadilan dengan hakim tunggal, Al-Qudri, Senin (21/3/2016) pagi.
Sebelumnya, Agus Dianto yang tercatat sebagai warga Meulaboh, Aceh Barat, mempraperadilankan Polres Aceh Barat, terkait penetapan status tersangka selama 2,6 tahun namun tidak berlanjut hingga pengadilan.
Sementara pihak Polres Aceh Barat menyatakan penetapan tersangka Agus Dianto sudah sesuai prosedur dan kasus tersebut masih dalam pengusutan.