Sekap Korban di Indrapuri, Penculik Ditangkap Polisi
Kamis, 3 Maret 2016 | Dilihat: 994 kali
SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Kepolisian daerah Aceh mengamankan Ridwan Yusuf, tersangka salah satu pelaku penculikan Agam Setiawan, warga Gampong Laksana, Banda Aceh.
Pelaku tercatat sebagai warga Pandrah, Bireuen. Dalam kasus itu, tersangka beraksi bersama dua rekannya yang lain, yakni Firman dan Bustami. Keduanya kini berstatus DPO polisi.
Selama 2 hari diculik, korban disekap pelaku ke kawasan Indrapuri, Aceh Besar. Kepada keluarga korban, pelaku meminta tebusan uang Rp 60 juta.
Dari keterangan korban, peristiwa itu dialaminya menyusul masalah utang-piutang sebesar Rp 7 juta.