Penyidik Kejati Aceh Geledah Dinas Keuangan Aceh
Rabu, 2 Maret 2016 | Dilihat: 1,011 kali
SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (2/3/2016) siang melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Keuangan Aceh.
Pengeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana minyak dan gas (migas) Rp 22 miliar.
Kasus tersebut terjadi saat kantor itu dijabat oleh Paradis tahun 2010 silam.
penyidik menyita sejumlah dokumen serta ikut mengangkut beberapa perangkat komputer.
dalam kasus ini, Sebelumnya, Kejati Aceh sudah menetapkan mantan kepala DPKKA, Paradis bersama dua mantan pejabat DPKKA lainnya sebagia tersangka.