Anggota Din Minimi Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 24 Pebruari 2016 | Dilihat: 253 kali
SERAMBINEWSTV.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhoksukon menuntut penjara tujuh tahun, terhadap Faisal alias Komeng.
Komeng adalah anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut jaksa Komeng melanggar Undang-Undang Darurat Tentang senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
Atas tuntutan itu pengacara terdakwa, Heni Naslawati dan Anita Karlina, meminta waktu sepekan untuk menyusun materi pembelaan.