Direktur PT Geurute Meugah Perkasa Dituntut 3,6 Tahun
Sabtu, 20 Pebruari 2016 | Dilihat: 344 kali
SERAMBINEWSTV.COM, MEULABOH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meulaboh menuntut 3 Tahun 6 Bulan penjara terhadap Muliyadi Adli, Direktur PT Geurute Meugah Perkasa (GMP).
Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Muliyadi sendiri terjerat kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,08 miliar selama 3,6 tahun.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tidak pidana perpajakan hingga merugikan negara mencapai Rp 1 Miliar lebih.
Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.