Terbukti Berjudi, 36 Warga di Aceh Barat Dicambuk
Sabtu, 13 Pebruari 2016 | Dilihat: 327 kali
SERAMBINEWSTV.COM, MEULABOH – Sebanyak 36 pelanggar qanun syariat islam, Jumat (12/02/2016) siang dihukum cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat.
Mereka terbukti bersalah melanggar Qanun Syariat Islam nomor 13 tahun 2013 tentang Maisir (perjudian).
Banyaknya terhukum cambuk dikarenakan sebagian diantaranya adalah mereka yang sebelumnya tertunda eksekusinya. Sementara 2 orang lainnya dilaporkan membayar denda senilai 50 gram emas.
Eksekusi cambuk ini mendapat perhatian ratusan warga, yang memadati halaman masjid.