Anggota Din Minimi Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 25 Januari 2016 | Dilihat: 424 kali
SERAMBINEWSTV.COM, LHOKSUKON – Jalfanir (44) alias tgk Plang, anggota kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimidituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara.
Warga asal Aceh Besar yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api illegal itu di sidang dengan pimpinan majelis Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota Teuku Almadyan SH dan Bob Rosman SH.
Tgk Plang ditangkap Aparat Polda Aceh di kawasan Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 5 Mei 2015 berikut satu senjata api jenis Pistol FN dan amunsi.
Tgk Plang hadir ke persidangan dengan mengenakan dua tongkat karena masih kesakitan pada bagian kaki kananya.