Jangan Bercanda Tentang Bom di Bandara
Senin, 18 Januari 2016 | Dilihat: 332 kali
SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Pihak Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, kembali mensosialisasikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi calon penumpang.
Salah satu banner yang cukup mencolok adalah terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan.
Calon penumpang diminta tidak pernah bercanda mengenai bom selama berada di bandara maupun kabin pesawat.
Pada banner yang dipasang oleh Angkasa Pura II, disebutkan bahwa sanksi bagi yang melanggar bisa terancam pidana penjara.