Eksekusi Cambuk, Terhukum Pingsan
Senin, 28 Desember 2015 | Dilihat: 4,429 kali
SERAMBITV.COM, BANDA ACEH – Menjelang pergantian tahun 2015 masehi, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Senin (28/12/2015) di Halaman Masjid Baiturrahim Ulee Lheue.
Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi).
Satu terhukum khalwat, perempuan berusia 20 tahun, pingsan setelah menjalani lima kali cambukan.
Lima terhukum lainnya yang menjalani eksekusi cambuk masing-masing menerima lima kali cambukan.