Polisi Bekuk Dua Pengedar Ganja
Jumat, 18 Desember 2015 | Dilihat: 566 kali
SERAMBINEWSTV.COM, MEULABOH – Polsek Johan Pahlawan, Aceh Barat, membekuk dua tersangka pengedar ganja di Meulaboh, Aceh Barat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 300 gram ganja kering sebagai barang bukti.
Kedua tersangka adalah Edi Saputra (26) dan Edi Miswar (28). Mereka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.