Pencuri Ditangkap Saat Hendak Beraksi di Masjid
Selasa, 15 Desember 2015 | Dilihat: 1,421 kali
SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Petualangan spesialis pencuri sepeda motor (Sepmor), MI (30) warga Desa Bareuh, Kecamatan Jantho, dan An (31) warga Desa Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar berakhir saat hendak mengulangi perbuatannya di Masjid.
Personel Polsek Suka Makmur dibantu anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar menangkap keduanya, Sabtu (14/11/2015). Saat itu keduanya hendak beraksi di sebuah masjid di kawasan Suka Makmur, Aceh Besar.
Sebelumnya, kedua pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor (sepmor) milik seorang warga Desa Lambirah atas nama Murtina.
Kedua pelaku selama ini menjual sepmor hasil curian tersebut ke luar Aceh Besar dan beberapa di antaranya juga dijual ke kawasan pedalaman di Aceh Besar.
Aksi mereka biasanya dilakukan dikawasan Cot Glie, Indrapuri, Seulimuem, Jantho, dan juga di Banda Aceh.