Pembunuh Anak dan Mantan Istri Divonis Seumur Hidup

Selasa, 15 Desember 2015 | Dilihat: 839 kali

SERAMBINEWSTV.COM, MEULABOH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Selasa (15/12/2015) menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Iskandar (37).

Warga Kaway XVI, Aceh Barat ini didakwa membunuh anak kandungnya, Zahara (3 tahun) dan mantan istrinya, Rosmani (25), Mei 2015.

Selain membunuh keduanya, terdakwa juga membuang jasad orang terdekatnya itu ke dalam sungai.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya menuntut seumur hidup.

Narator:
Editor: Reza Munawir