Dua Pemuda Tertangkap Bawa Puluhan Kilogram Ganja
Senin, 14 Desember 2015 | Dilihat: 651 kali
SERAMBINEWSTV.COM, MEULABOH – Dua warga Dolog, Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumatera Utara, Juanda Nanggolan (33) dan Rudi Simarmata (35) terancam 20 tahun atau seumur hidup penjara karena memiliki 54 kilogram ganja kering.
Keduanya ditangkap Polres Aceh Barat dalam sebuah razia pada 3 November 2015 lalu, saat dalam perjalanan dari Banda Aceh ke Medan.
Perjalanan dengan menumpang sebuha mobil oleh keudanya itu digunakan untuk membawa 54 kg atau 56 bal ganja asal Aceh.
Kini, keduanya diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Meulaboh untuk kemudian menunggu proses persidangan.