Buruh Aceh Tuntut Libur Hari Meugang

Jumat, 27 November 2015 | Dilihat: 277 kali

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh, Jumat (27/11/2015) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka berorasi mendesak presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Saiful Umar mengatakan selain tuntutan secara nasional, buruh di Aceh juga menuntut agar Pemerintah Aceh menindaklanjuti  Qanun nomor 7 tahun 2014 yang telah disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh pada Desember 2014 lalu.

Namun Saiful menyayangkan,  hingga kini  belum ada tanda-tanda turunnya peraturan gubernur
terkait qanun terse but yang didalamnya terdapat beberapa pasal, di antaranya pemerintah Aceh harus meliburkan pekerja baik swasta maupun negeri pada hari pertama dan kedua hari meugang. (aan)

Narator:
Editor: M Anshar