Curi Racun Rumput, Dua Warga Ditangkap Polisi

Selasa, 24 November 2015 | Dilihat: 281 kali

SERAMBINEWSTV.COM, SUKA MAKMUE – Aparat kepolisian di Mapolsek Nagan Raya mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ratusan liter racun rumput (herbisida), milik sebuah perusahaan perkebunan yang berlokasi di kawasan Kecamatan Tadu Raya, Senin (23/11/2015).

Pelaku yang kini ditahan polisi itu diantaranya Sulkifli (30), dan rekannya Ridwan (30). Keduanya berprofesi sebagai petani yang tercatat sebagai warga Gampong Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Narator:
Editor: Reza Munawir