Kasus Sabu 78 Kg, 4 Terdakwa Dituntut Mati
Kamis, 19 November 2015 | Dilihat: 1,682 kali
SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).
Keempatnya adalah Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang ini sendiri dikawal ketat pihak kepolisian. Para penjungung terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang sidang.